JAJARAN Polsek Bintan Timur sedang menyelidiki dugaan peredaran minuman beralkohol (Mikol) di tempat hiburan Star Pool yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menyatakan penyelidikan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran minumal beralkohol yang lokasi tersebut.
Menurutnya setiap tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol harus memiliki izin, untuk itu pihaknya melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Nanti akan kita Lidik,” ucapnya, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Tempat hiburan Star Pool diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Warga yang tinggal di dekat lokasi pun resah lantaran suara berisik yang ditimbulkan dari aktivitas tempat hiburan tersebut.
Selain menyediakan arena bermain bilyar, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa ruangan untuk berkaraoke yang juga disinyalir tak memiliki mengantongi izin dari pemerintah setempat.
(*)
Sumber : bentan.co.id