PETUGAS Polsek Sagulung mengamankan dua pria muda, MI (20) dan YP (21), yang diduga sebagai pelaku utama dalam sejumlah pencurian sepeda motor. Keduanya, yang ternyata merupakan residivis, mengaku telah terlibat dalam pencurian setidaknya 14 sepeda motor di area Sagulung dan sekitarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
“Dari laporan tersebut, kami cepat bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku,” sebut Aris.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MI dan YP beroperasi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran di perumahan dan area pertokoan. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada kenalan mereka.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan barang bukti tambahan dan kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada menjelang bulan Ramadan, mengingat adanya kemungkinan peningkatan kejahatan. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda pada sepeda motor, meskipun hanya untuk sejenak, guna mencegah tindakan kriminal.
Dua pelaku kini dijerat oleh Pasal 477 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
(dha)


