PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia resmi per hari ini, Selasa (15/2/2022).
Untuk PPKM wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan sampai 21 Februari 2022, sedangkan luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Ketentuan bagi kedua wilayah di atas masing-masing tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 dan 11 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangannya mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang mendapat perubahan status PPKM. Perubahan ini dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 serta capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).
Ada kenaikan pada daerah berstatus PPKM level 3 dan 2. Sementara, level 1 justru mengalami penurunan.
“Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” jelas Safrizal, Selasa (15/2/2022).
Lalu, bagaimana dengan aturan pembelajaran tatap muka pada selama PPKM diperpanjang?
Aturan PTM Terbaru Perpanjangan PPKM
A. Wilayah Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, maka kegiatan belajar pada daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1 dapat dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketentuan penerapannya mengacu pada SKB 4 Menteri.
B. Luar Jawa-Bali
Menurut Inmendagri Nomor 11/2022, maka wilayah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 juga bisa diselenggarakan dengan PTM terbatas dan/atau PJJ yang penerapannya berdasarkan SKB 4 Menteri.
Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM Level 3
Sebagai informasi, Jabodetabek masih berstatus level 3. Regulasi penyelenggaraan PTM terbatas sekaligus PJJ pada satuan pendidikan yang berada di daerah berstatus PPKM level 3 termaktub di dalam SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember.
1. Pembelajaran tatap muka terbatas berkapasitas siswa 50 persen yang dilakukan setiap hari secara bergantian, maksimalnya selama 4 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi:
– Satuan pendidikan dengan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (TK) minimal 40 persen.
– Vaksinasi dosis 2 pada warga lansia di tingkat kabupaten/kotanya minimal 10 persen.
Baca juga: Seminggu PTM 50 Persen: Lebih 300 Sekolah Masih Tutup di DKI Jakarta
2. Pembelajaran jarak jauh berlaku bagi:
– Satuan pendidikan yang melakukan vaksinasi dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.
– Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kotanya kurang dari 10 persen.
3. Pendidik dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, wajib sudah vaksin.
4. Pendidik dan yang tidak boleh vaksin atau dianjurkan menunda karena komorbid yang tidak terkontrol maupun kondisi medis tertentu (berdasarkan keterangan dokter), wajib melakukan pembelajaran via PJJ.
5. Wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:
– Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
– Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
– Menghindari kontak fisik
– Tidak pinjam-meminjam perlengkapan belajar
– Tidak berbagi makanan dan minuman serta makan/minum berhadapan atau berdekatan
– Menjalankan etika batuk dan bersih
– Rutin membersihkan tangan.
6. Kondisi medis warga sekolah:
– Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien terkonfirmasi
– Sehat, dan jika memiliki komorbid maka harus di kondisi terkontrol
– Warga sekolah dan keluarga yang ada di rumah tidak mempunyai gejala Covid-19.
7. Kantin dan pedagang:
– Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas
– Penjaja di luar gerbang sekolah diatur oleh satgas sekolah dan setempat
8. Ekstrakurikuler dan olahraga di dalam maupun di luar ruang, diterapkan sesuai prokes.
9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.
10. Kegiatan antar-jemput siswa dilakukan dengan ketentuan:
– Tempatnya berada di area terbuka dan luas, sehingga memungkinkan pelaksanaan prokes ketat
– Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan.
Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM level 2
Menurut Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM terbatas untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas.
Sementara, PTM untuk wilayah berstatus PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, orangtua atau wali juga diberikan pilihan untuk mengikutkan anaknya PTM atau PJJ.
Demikian aturan PTM untuk sekolah yang ada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 serta informasi perpanjangannya.
(*)
sumber: detik.com