DALAM pertemuan yang berlangsung di Bogor, Presiden Prabowo Subianto mengundang Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas situasi keamanan terkini. Pertemuan ini bertujuan melakukan evaluasi terhadap perkembangan yang terjadi belakangan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengingatkan bahwa undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum, yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998, harus dihormati.
“Eskalasi yang terjadi dalam dua hari terakhir menunjukkan adanya tindakan anarkistis, seperti pembakaran gedung dan serangan terhadap fasilitas umum. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kepentingan umum dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk menjaga persatuan bangsa.
Presiden Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk anarkisme. Kapolri menyatakan, meskipun hak untuk menyampaikan pendapat dilindungi, syarat-syarat tertentu harus dipatuhi untuk memastikan bahwa penyampaian tersebut tidak menciptakan ketidakstabilan.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, harus ada syarat yang dipenuhi, seperti memperhatikan kepentingan umum dan menjaga kesatuan bangsa,” tegasnya.
(ham/detikcom)


