SEORANG pria berusia 39 tahun, diketahui berinisial AR, ditangkap Polisi di Batam, karena diduga terlibat penipuan layanan travel untuk perjalanan umrah. Penipuan ini menyebabkan kerugian total bagi para korban yang mencapai sekitar Rp 600 juta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengonfirmasi penangkapan tersebut. AR kini ditahan di Polsek Batam Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek kami telah mengamankan AR yang diduga melakukan penipuan dalam layanan travel perjalanan umrah,” sebut Agung.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian. Saat ini, tercatat ada 14 orang yang merasa dirugikan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat seiring dengan perkembangan penyelidikan.
“Menurut laporan yang kami terima, dari 14 korban ini, mereka diminta membayar biaya sebesar Rp 45 juta untuk perjalanan umrah,” jelas Agung.
Mereka seharusnya diberangkatkan pada 24 Desember 2024, namun jadwal tersebut diundur hingga 20 Januari 2025. Kekhawatiran akan ketidakpastian ini mendorong para korban untuk melapor.
Dari hasil pendataan, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai lebih dari Rp 600 juta, dan angka ini berpotensi bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah korban yang melapor.
“Saat ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 600 juta. Kami yakin angka ini masih bisa bertambah saat penyelidikan berlanjut,” tambah Agung.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka pelaku AR.
“Penyidik kami sedang bekerja keras. Kami berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perkembangan lebih lanjut kepada publik,” katanya.
(dha)