IZIN untuk mendapatkan lahan Kaveling Siap Bangun (KSB) sudah tidak dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2016. Pernyataan ini untuk menjawab kisruh terkait banyaknya laporan masyarakat terkait jual beli KSB ilegal.
“Jangan beli KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnnya, mengingat BP tidak pernah kasih izin KSB sejak 2016,” tegas Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (15/3).
BP Batam memberikan atensi penuh terhadap persoalan ini, mengingat maraknya jual beli KSB ilegal di media sosial. “Kami mengimbau dan mengingatkan, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan KSB ilegal ini,” tuturnya lagi.
Adapun beragam motif selalu muncul seiring maraknya jual beli KSB ilegal ini, mulai dari promosi yang menyebut harganya murah, mudah untuk membangun hunian, serta diberi kemudahan dalam mengurus sertifikatnya.
“Hal ini mendorong masyarakat mau melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya. Kemudian jika terjadi masalah, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari,” terangnya.
Hingga saat ini, tidak ada lagi yang namanya program KSB dari BP Batam. Tuty meminta agar warga yang mendapat informasi tersebut, segera berkonsultasi dulu dengan pihak BP Batam agar mendapatkan informasi yang tepat.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016, terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan saja. Itu tidak bisa untuk dijual, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam,” tuturnya (leo).