PULUHAN kios ilegal di Simpang Helm, menuju Mega Legenda, Batam Kota, akhirnya ditertibkan oleh ratusan anggota tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI, Kamis (3/7/2025) kemarin. Proses pembongkaran dimulai pagi hari dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, menggunakan alat berat untuk mempercepat proses tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, penertiban ini dilakukan berdasarkan kajian teknis dari tim yang bertugas menangani banjir, yang melibatkan BP Batam dan Pemkot Batam.
“Salah satu tujuan utama adalah mengurangi risiko banjir dan memperlancar arus lalu lintas yang sering terhambat di kawasan ini,” sebutnya.
Meski ada penolakan dari sejumlah pemilik kios, umumnya proses pembongkaran berlangsung dengan damai. Setelah dijelaskan oleh petugas, banyak pemilik yang akhirnya menyadari bahwa kios mereka melanggar aturan, berdiri di atas saluran air dan jalan.
Imam menyampaikan terima kasih kepada warga dan pemilik kios yang kooperatif. Ia menekankan bahwa penertiban ini mengikuti prosedur administratif yang jelas, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) I, II, dan III sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Bongkar.
“Kami tidak melakukan pembongkaran sembarangan tanpa dialog,” tambahnya.
Selama ini, Simpang Helm dikenal sebagai daerah rawan banjir, terutama saat musim hujan, dan keberadaan bangunan liar di atas saluran air semakin memperburuk situasi tersebut, berdampak pada lalu lintas dan ekonomi masyarakat. Imam menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kajian lanjutan untuk menentukan prioritas.
(dha)