KABAR dugaan pungutan liar dan intimidasi terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Batam Center mengundang perhatian luas. Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyatakan insiden ini sebagai peringatan serius untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik.
Lagat mengingatkan bahwa celah penyimpangan akan terbuka bila kontrol terhadap petugas di lapangan melemah, terutama di titik-titik perlintasan internasional yang menjadi citra negara.
“Kejadian ini menegaskan perlunya peningkatan pengawasan. Tanpa itu, peluang penyimpangan oleh oknum akan sangat besar. Perlu penguatan etika agar aparatur kembali ingat tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya saat memberikan keterangan Sabtu (28/3/2026) kemarin.
Ombudsman Kepri segera berkoordinasi intens dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad. Dalam komunikasi itu, pihak Imigrasi mengakui adanya dugaan praktik tersebut dan menyampaikan bahwa Inspektorat Kementerian Imigrasi sudah melakukan investigasi internal.
Pemerintah pusat juga memantau perkembangan kasus ini untuk mencegah meluasnya praktik serupa ke pelabuhan lain di seluruh negeri. Lagat menegaskan bahwa perilaku yang melanggar hukum dan etika harus ditindak tegas dan berimbang. Ia mendorong pemberian sanksi yang mampu memberi efek jera sekaligus tetap memberi penghargaan bagi pegawai yang berintegritas.
Meskipun menyesalkan insiden ini, Ombudsman Kepri mencatat bahwa layanan imigrasi di Batam telah menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan lima tahun lalu. Menurut Lagat, terdapat itikad baik dari pihak imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memberantas praktik lama dan mempercepat terwujudnya birokrasi yang bersih.
(dha)


