DUA orang ditangkap polisi karena kedapatan sedang berupaya menyelundupkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Awalnya, mereka mengaku sedang memancing. Setelah diinterogasi lebih lanjut, keduanya mengaku sebagai tekong yang memberangkatkan para tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke Malaysia.
Tersangka pertama, pria berinisial SR (39 tahun) diamankan di perairan sekitar PT. MC Dermott Batu Ampar, Senin (13/2/2023) pada pukul 23.00 WIB. Ia bersama seorang penumpang yang diduga calon PMI. Sementara tersangka berinisial BS diamankan di perairan sekitar Tanjung Uma pada pukul 00.10 WIB, Selasa (14/2/2023), juga bersama 1 orang yang diduga calon PMI.
Saat dilakukan interogasi awal, para tersangka beralasan pergi memancing ikan dengan menunjukan alat pancing yang dibawa. Namun, begitu diinterogasi di kantor Satpol Air, keduanya mengaku akan menyelundupkan kedua calon PMI tersebut hingga ke perairan Out Port Limit (OPL). Menurut mereka, sudah ada rekan mereka lainnya yang menunggu untuk membawa para calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Dari tersangka pelaku SR diamankan 1 buah boat fiber warna biru abu-abu, 1 unit mesin Yamaha 15 PK, 2 buah alat pancing jenis joran, 1 buah paspor, uang tunai Rp 3.450.000. Kemudian barang bukti dari tersangka pelaku BS yakni 1 buah boat fiber earna biru, 1 unit mesin Yamaha berkapasitas 40 PK, 1 unit handphone android merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, uang tunai Rp 3.000.000 dan 1 buah alat pancing gulungan.
Melansir dari BatamBuzz, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin, SIK mengatakan para tersangka pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 Kali. Modusnya dengan berpura-pura pergi memancing, padahal mereka meloloskan masyarakat yang ingin menjadi TKI di Malaysia.
“Para tersangka pelaku hanya mengantar hingga ke OPL, nanti ada rekan mereka di OPL yang mengantar ke Malaysia, dengan mendapat keuntungan sekira Rp. 3.500.000 per orang, para CPMI ini berasal dari daerah Lombok, Aceh dan Sumatra”, ujar Kompol Salahuddin SiK.
Atas perbuatannya para tersangka, mereka disangkakan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
(ham)
Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com