“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.
————
ANGGI Nadia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara. Wanita itu terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus menggelar arisan online.
“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjubgpinang, Corpioner saat membacakan putusan pada selasa (21/7).
Hakim menilai terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelolanya. Terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuduhan jaksa.
Mendengar putusan itu terdakwa Anggi menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia pun menyatakan menerima.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Destia yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.
Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Anggi berjanji akan mengembalikan uang korban yang mengikuti arisan yang diadakannya.
“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, berawal sekira bulan September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh rekan terdakwa. Yakni saksi bernama Eydelwis Ayucahtaningsih.
Postingan itu dilihat oleh saksi Aridansyah Kusuma Jaya.
Kemudian, korban bernama Aridansyah menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis. Tetapi Eydelwis menyuruh korban untuk melihat di media sosial Instagram (IG) dengan nama akun Arisan Online Trusted.
Selanjutnya saksi Eydelwis ikut bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat.
Di dalam group chat tersebut, terdakwa mengirim tulisan pemberitahuan perihal arisan Penta Rp 5 JT Kl02 Exclusive yang akan dimulai sejak tanggal 30 September 2019.
Dalam memainkan arisan, saksi Aridansyah pada tanggal 28 september 2019 telah melakukan penyetoran uang arisan kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA No.rek 3801365190 An. Anggie Nadia sebesar Rp. 6.650.000, termasuk biaya administrasi. Kemudian saksi Aridansyah kembali melakukan setoran kedua untuk arisan pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.950.000.
Selanjutnya Aridansyah kembali melakukan Setoran ketiga untuk arisan pada tanggal 01 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000 sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.550.000.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, arisan diputar dan saksi Aridansyah berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 35 juta.
Namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan arisan, terdakwa belum menyetorkan uang milik korban.
Pada tanggal 7 Januari 2020, terdakwa baru menyetorkan uang arisan yang diperoleh oleh korban. Tapi hanya sebesar Rp 10 juta.
Tidak hanya itu, korban juga mengikuti arisan lainnya, dimana setiap peserta mendapatkan Iphone XI pro 256 GB. Untuk arisan ini, setiap bulannya ia membayar Rp 2,5 juta.
Namun, tiba -tiba terdakwa menghentikan secara sepihak arisan ini. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 15.650.000.
(*)
Sumber : Bentan.id


