ANGGOTA DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pertama pada Kamis (5/9/2024) siang kemarin. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua sementara Muhammad Rudi dan Ketua sementara Asnawati Atiq, beragenda Pembentukan dan Penetapan Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam untuk periode 2024-2029.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Walikota Batam, hadir bersama undangan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Batam.
Dalam sambutannya, ketua sementara DPRD Batam, Muhammad Rudi menguraikan bahwa salah satu tanggung jawab pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Dia merujuk pada Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap anggota DPRD menjadi bagian dari fraksi.
Rudi juga menekankan peran penting fraksi dalam efektivitas kerja DPRD. Fraksi berfungsi sebagai wadah pengelompokan anggota berdasarkan partai politik meskipun bukan alat kelengkapan DPRD, namun memiliki kontribusi penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPRD.
Selama rapat, Muhammad Rudi membacakan nama delapan fraksi yang telah disetujui dalam rapat konsultasi sebelumnya. Sekretaris DPRD, Ridwan Afandi, kemudian membacakan draf keputusan mengenai pembentukan fraksi-fraksi tersebut. Setelah draf dibacakan, Rudi meminta persetujuan dari semua anggota dewan yang hadir, yang dijawab serentak dengan “Setuju.”
Rudi berharap bahwa pembentukan fraksi-fraksi ini akan meningkatkan kinerja DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Batam sebelum melanjutkan dengan perubahan agenda kegiatan DPRD.
Rapat paripurna ditutup dengan penjadwalan rapat paripurna berikutnya pada Jumat, 6 September 2024, yang akan membahas pengesahan komposisi alat kelengkapan dewan, termasuk komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan pimpinan dewan definitif.
(dha)