45 kendaraan bermotor terjaring razia pajak kendaraan bermotor di depan Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Senin (6/11/2023) pagi.
Razia ini digelar tim Samsat Kepri bersama Satlantas Polresta Barelang itu, menyasar kendaraan-kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Dalam razia, pemilik kendaraan yang terjaring, diwajibkan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya saat itu juga. Tunggakan pajak tahunan langsung bayar di tempat dan pajak lima tahunan diarahkan melunasinya di Samsat Batam Center.
“Saat ini di ruas jalan Temenggung Abdul Jamal sedang berlangsung razia pajak kendaraan khusus mobil. Yg mau ke arah Batam center siapkan surat2nya..”, tulis seorang netizen, Nyai Samsu pada Senin (6/11/2023) pagi.
Kepala UPT Samsat Batu Aji, Patrick Nababan, dikutip Senin (6)11/2023) mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor ini akan terus dilaksanakan ke depannya, dengan target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebelumnya, Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak dan terbanyak di Kota Batam.
“Kebetulan program pemutihan juga masih berjalan sehingga yang belum melaksanakan wajib pajak kendaraannya diarahkan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan ini,” ujar Patrick.
Razia pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus ajakan kepada masyarakat di Batam yang masih menunggak pajak agar segera melaksanakan pembayaran pajak.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri membuka program pemutihan pajak kendaraan. Program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan pemotongan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor.
(dha)