SEORANG remaja perempuan berusia 16 tahun, dengan inisial Cl, dilaporkan menjadi korban asusila di Bintan. Peristiwa terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Bintan Timur beberapa waktu lalu. Tersangka pelakunya, seorang pria dewasa berusia 22 tahun berinisial Ral, ditangkap di Batam.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, melalui Ipda Daeng Salamun dari Panit 3 Reskrim, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga,” ujar Salamun, Jumat (6/6/2025).
Tersangka pelaku ditangkap di Kota Batam. Menurut hasil pemeriksaan awal, Cl dan Ral berkenalan melalui media sosial. Setelah beberapa kali berinteraksi di aplikasi OME, mereka saling bertukar nomor WhatsApp. Ral kemudian merayu Cl dengan keinginan untuk menjalin hubungan.
Setelah itu, Ral mengajak Cl jalan-jalan dan melakukan tindakan asusila di hotel dengan alasan bertanggung jawab.
“Sayangnya, ia hanya memanfaatkan situasi untuk memenuhi nafsunya,” tambah Salamun.
Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi juga menyita satu pasang pakaian milik korban dan sebuah handphone milik Ral. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 15 tahun.
(nes)