UPAH Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2026 telah ditetapkan naik sebesar 7,22 persen dibandingkan tahun 2025, dengan kisaran nilai sebesar Rp4.241.935.
Penetapan UMK Karimun tahun 2026 ini berjalan alot dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Mawar Merah, Kantor Bupati Karimun, akhir pekan lalu.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah dihadiri Dewan Pengupahan Tripartit yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, serta akademisi dan pakar.
Kadisnaker Karimun, Ruffindy Alamsjah mengatakan, penetapan UMK merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Ruffindy menyebut, penetapan ini bertujuan untuk menyeimbangkan dua sisi kepentingan yang berbeda namun saling berkaitan.
“Tujuan utama penetapan UMK ini adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap kondusif di Karimun,” ujar Ruffindy.
Dia mengatakan, pemerintah berkeinginan mendorong stabilitas hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Selain UMK itu, rapat juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan granit sebesar Rp 6.000, sehingga totalnya menjadi Rp 4.247.935.
Sebagaimana diketahui Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan rapat pleno yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, pada Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, mengungkapkan bahwa seluruh proses pleno UMK dan UMSK 2026 telah mencapai kesimpulan untuk tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri.
“Alhamdulillah, proses penetapan UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh daerah telah selesai. Kami tetap berpegang pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dan penggunaan nilai alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9,” jelas Dikki.
Ia menambahkan bahwa bagi kabupaten/kota yang UMK-nya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, akan mengikuti UMP Kepri sebagai acuan untuk UMK 2026.
“Tidak berarti tidak ada kenaikan di Natuna, namun akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih negatif, penetapan UMK mengikuti UMP Provinsi,” terangnya.
Dikki juga menyebutkan bahwa setiap daerah seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas memiliki UMK yang diusulkan sesuai dengan masukan dari bupati dan wali kota masing-masing.
Ia memastikan bahwa UMK dan UMSK 2026 akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut harus didasarkan pada usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur. (*)


