TIM Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5.120 gram yang disembunyikan dalam alat pemanggang waffle. Penangkapan ini menjadi salah satu contoh modus operandi yang paling tidak biasa yang pernah dihadapi oleh pihak berwenang di kawasan perbatasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penemuan ini terjadi pada Ahad, 25 Mei 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Seorang penumpang pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur, berinisial DI (25) asal Situbondo, Jawa Timur, menjadi sorotan ketika petugas menemukan kejanggalan pada alat pemanggang yang dibawanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ruang rahasia di bagian bawah alat tersebut yang berisi lima bungkus kristal putih, yang kemudian terkonfirmasi sebagai sabu seberat 5.120 gram,” jelas Zaky dalam konferensi pers.
Zaky menambahkan bahwa pemanggang tersebut telah dimodifikasi secara khusus untuk menyimpan narkotika, menandakan metode baru yang belum pernah terdeteksi sebelumnya. Pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp70 juta untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Surabaya.
Pelaku, bersama barang bukti, kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, tidak hanya kasus pemanggang waffle ini yang menjadi perhatian. Pada Ahad sebelumnya, 18 Mei 2025, Bea Cukai Batam juga menghentikan tiga upaya penyelundupan lain melalui jalur laut dan udara. Salah satunya melibatkan RR (23), penumpang kapal MV Dolphin Glory yang kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di rongga tubuhnya saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dari pengembangan kasus tersebut, dua tersangka lainnya, TO (28) dan RB (45), juga ditangkap ketika hendak terbang ke Jakarta. TO diketahui membawa dua bungkus sabu seberat 100 gram, sedangkan RB membawa satu bungkus seberat 50 gram. Ketiga pelaku berangkat ke Malaysia bersama pada 16 Mei dan menerima narkotika dari seorang warga negara asing, dengan imbalan Rp8 juta per orang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa total barang bukti dari keempat kasus tersebut mencapai 5.370 gram sabu. Para pelaku kini terancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan penggagalan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 27.000 jiwa dari ancaman narkoba, serta menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp42 miliar,” ungkap Muhtadi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau. “Kami akan terus memperkuat pengawasan agar Indonesia tidak menjadi jalur transit narkotika,” tegasnya.
(dha)