FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (27/08).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tersebut, sejumlah anggota Forkopimda Kota Batam, menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.
Terkait masalah sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar, Wakil Walikota Batam menjelaskan beberapa masukan yang ada adalah sanksi untuk perseorangan (person), sangsi badan (pelaku) usaha dan lain-lain.
“Ada sejumlah masukan terkait sanksi ini bagi setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk person, pertama ada teguran tertulis dan lisan. Yang kedua denda berupa uang. Kemudian ada sanksi substitusi pengganti kalau tidak bisa membayar denda. Sebagai gantinya berupa sanksi sosial seperti melakukan kebersihan atau push-up. Itulah saran yang berkembang’ jelas Amsakar seusai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.
Amasakar juga menambahkan dari masukan-masukan tersebut, akan dibentuk tim khusus untuk mengakomodir agar bisa menjadi masukan dalam Perwako nantinya.
Adapun rencana denda yang akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan adalah kisaran Rp. 250.000 untuk individu yangg melanggar dan minimal Rp. 500.000 untuk badan usaha yang melanggar.
(wir)