KASUS dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang petugas Imigrasi Kelas I TPI Batam berinisial JS masih dalam proses pemeriksaan oleh unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Sampai saat ini, Imigrasi belum menjelaskan sanksi yang akan diterapkan terhadap JS, yang berdinas sebagai asisten supervisor di area Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad, yang hadir saat mendampingi pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke area pelabuhan pada Selasa (31/3/2026), mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian. Hajar menyebut belum ada informasi dari kantor pusat dan bahwa kemungkinan sanksi bisa bersifat sedang hingga berat, namun keputusan akhir berasal dari Menteri.
Saat diminta keterangan lebih jauh, Hajar hanya menyatakan secara singkat bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, mungkin diberlakukan jika pelanggaran terbukti.
Sementara itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi sedang melakukan penyelidikan lanjutan dan ada beberapa nama yang tengah diperiksa. Berdasarkan penjelasan Kakanim, petugas yang terbukti melanggar dapat menerima hukuman paling berat. Amsakar menilai praktik tersebut merugikan citra pariwisata Kepri, khususnya Batam, namun menegaskan bahwa masalah ini bersifat personal oknum dan tidak mencerminkan lembaga Imigrasi atau BP Batam secara keseluruhan.
Untuk mencegah praktik serupa, Imigrasi Batam mengubah tata kerja pemeriksaan: ruang pemeriksaan tertutup yang sempat disebut sebelumnya tidak lagi dipakai. Para petugas pemeriksa, asisten supervisor, dan supervisor kini ditempatkan di area depan, dekat counter pemeriksaan paspor, agar pengawasan lebih terbuka dan mengurangi peluang praktik yang merugikan. Supervisor yang sebelumnya bekerja di ruang tertutup kini ditempatkan di lini depan untuk memantau proses secara langsung.
(dha)


