PENGACARA terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ada telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU dan meminta Ma’ruf untuk membuat pendapat dan sikap keagamaan MUI bahwa Ahok menghina ulama dan Al Quran.
Disebutkan, percakapan telepon tersebut terjadi pada Kamis (6/102016) atau sehari sebelum pertemuan pada Jumat (7/10/2016).
Yudhoyono tidak mau berpolemik, dia mempersilakan tim Ahok untuk meminta penjelasan langsung kepada Ma’ruf mengenai pendapat dan sikap keagamaan MUI.
“Silakan ditanyakan ke MUI, apakah fatwa itu dikeluarkan di bawah tekanan SBY atau tidak,” kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Yudhoyono mempertanyakan mengenai bukti adanya transkrip percakapan yang isunya dimiliki oleh tim pengacara Ahok.
Yudhoyono menegaskan jika benar ada bukti transkrip berarti ini masuk kategori penyadapan secara ilegal karena yang berhak menyadap hanyalah lembaga berwenang dan itu pun harus lewat persetujuan pengadilan.
“Penjelasan saya ini berangkat dari pernyataan Pak Ahok yang memegang bukti menyangkut percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin itu adalah sebuah kejahatan. Itu penyadapan ilegal, saya hanya mohon hukum ditegakkan,” ujar dia.
Mantan presiden tersebut mendesak aparat kepolisian mengusut jika benar ada penyadapan terhadapnya.
“Saya mohon keadilan, Polri harus tegakkan hukum tanpa harus menunggu laporan saya, arena ini bukan delik aduan,” kata dia.
Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, membantah pernah menyatakan memiliki bukti percakapan via telepon antara Yudhoyono dan Ma’ruf. Dia menegaskan konteks ucapannya dalam persidangan, kemarin, adalah konfirmasi kepada Ma’ruf.
“Saya nggak bilang ada barang bukti, tapi yang saya bilang di persidangan itu, saya menanyakan apakah ada komunikasi antara Pak SBY dengan Ma’ruf. Itu sangat jelas sekali, kan ada rekamannya di sidang itu. Kedua, kami akan menindaklanjuti untuk apa yang telah kami sampaikan ini, dan hakim bilang, baik, kami akan menunggu dari kuasa hukum. Belum bicara soal barang bukti, apa itu rekaman atau barang lain, itu nggak ada,” kata Humphrey dalam konferensi pers di restoran Aroma Sedap, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat,.
Humphrey tidak mau terlalu jauh bicara terkait bukti karena bisa memancing polemik berkepanjangan.
“Saya akan sampaikan itu di persidangan. Apa yang saya sampaikan itu, saya nggak bisa bilang sekarang, kalau saya bilang sekarang akan jadi polemik lagi. Jadi yang bisa saya nyatakan, saya sampaikan di persidangan. Bukti itu kan bukan hanya rekaman, tapi bisa hasil kesaksian juga,” katanya.
Humphrey menambahkan dasar pertanyaannya kepada Ma’ruf adalah berita di media online yang menyebutkan bahwa Ma’ruf pernah ditelepon Yudhoyono untuk menerima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Yudhoyono – Sylviana Murni pada Jumat (7/10/2016). ***