TUNJANGAN Hari Raya (THR) mulai diberikan pada zaman pemerintahan Bung Karno.
Tepatnya pada Kabinet PM keenam Soekiman Wirjosandjojo, politikus asal Partai Masyumi.
Kabinet PM Soekiman yang bertahan sejak 26 April 1951 sampai 1 April 1952.Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Wibisono, mengucurkan THR. Tapi khusus hanya untuk pegawai pemerintah alias PNS.
THR saat itu belum menyentuh para pekerja swasta, apalagi buruh.
Kabinet Soekiman “meluncurkan” program Persekot Hari Raya demi peningkatan kesejahteraan para pegawai pemerintah yang di kabinet sebelumnya (Kabinet PM Moh Natsir), tidak mendapat perhatian lebih.
Di era Soekiman ,PNS diguyur THR sebesar Rp125-200 yang kalau sekarang, nilainya mencapai Rp1,2-2 juta.
“Menteri Keuangan yang baru, Jusuf Wibisono, memberikan peningkatan pendapatan pegawai pemerintah melalui sebuah terobosan tentang bagaimana prosedur bonus (tunjangan) Lebaran diberikan,” tulis Rémy Madinier dalam ‘Islam and Politics in Indonesia: The Masyumi Party between Democracy and Integralism’.
Selain itu, para PNS juga disejahterakan Kabinet Soekiman dengan adanya tambahan tunjangan beras per bulan. Namun beragam terobosan tentang kesejahteraan pegawai pemerintah itu bikin iri kaum buruh.
13 Februari 1952, kaum buruh pun melakukan aksi mogok besar-besaran. Mereka menuntut untuk juga bisa diberikan THR dari pemerintah. Setahun kemudian, terkait THR ini juga kembali disuarakan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).
Baru pada 1954, muncul edaran dari
pemerintah. Surat Edaran Nomor 3676/54 yang dirilis Menteri Perburuhan SM Abidin, sebagai jawaban pemerintah meredam aksi-aksi buruh.
Edaran di mana para buruh berhak atas “Hadiah Lebaran”. Karena hadiah, maka sifatnya masih sukarela dan bertahan hingga 1958.
Hanya ketentuannya, setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk buruh 1/12 dari gaji buruh, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.
Nah, akhirnya pada 1961, baru keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.
THR wajib dibayarkan kepada karyawan dan buruh. Meski besarannya belum seperti sekarang (sebulan gaji), tapi setidaknya itu jadi tonggak ketentuan THR yang jadi patokan sampai sekarang.
Sumber : www.waspada.co.id