DALAM upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam dan mewujudkan kota yang lebih baik, Pemerintah Kota Batam kembali menegaskan pentingnya penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh para pengembang properti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, saat menerima kunjungan pengurus DPD REI Khusus Batam di ruang kerjanya beberapa hari kemarin.
Jefridin menekankan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban para pengembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum yang menguatkan hal ini antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 47 ayat (4), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah memiliki peraturan daerah yang mengatur hal ini, yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011.
“Penyerahan fasum dan fasos ini sangat penting untuk menunjang kualitas hidup masyarakat di lingkungan perumahan. Fasilitas seperti jalan, taman, ruang terbuka hijau, dan sarana sosial lainnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan layak huni,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jefridin juga menyampaikan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan bentuk kontribusi nyata para pengembang dalam pembangunan kota. Dengan menyerahkan fasum dan fasos, para pengembang tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut serta dalam membangun kota yang lebih baik bagi masyarakat.
(sus)