KENDURI Rumah Tua Melayu di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada Kamis (29/6) lalu, merupakan langkah awal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam upaya pembinaan serta pelestarian budaya daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika. Dia mengatakan keberadaan rumah tua Melayu di Desa Berakit potensial mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman).
“Kami optimistis, keberadaan rumah tua Melayu yang usianya sekitar 115 tahun ini akan menjadi daya tarik sekaligus potensi bagi dunia pariwisata di Bintan,” kata Ronny, Jumat (30/6/2023).
Dia menyebutkan pada 2023, Pemkab Bintan telah melaksanakan pemeliharaan gedung berupa pengecatan bangunan rumah tua Melayu yang berusia lebih dari seabad tersebut.
Rumah tua Melayu yang juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu dibangun pada tahun 1908. Letaknya persis di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri.
“Rumah ini memiliki lebar 7 meter dan panjang 12 meter, serta memiliki enam ruangan dengan 66 tiang fondasi yang kokoh hingga saat ini,” sebutnya.
Ronny juga meminta dukungan semua tokoh adat Melayu untuk melestarikan budaya Melayu yang tersaji di rumah adat Desa Berakit ini, salah satunya kenduri atau selamatan rumah tua Melayu ini.
Ia menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Pemkab Bintan dalam pembinaan dan pelestarian adat budaya masyarakat Melayu.
“Dengan pelestarian budaya Melayu, dapat menjadi potensi daya tarik untuk mendatangkan lebih banyak wisatawan asing ke Bintan,” ujar Ronny.
Selain itu, katanya, kegiatan kenduri rumah tua Melayu Desa Berakit juga telah tercatat sebagai warisan budaya tidak benda berupa kekayaan intelektual komunal yang diserahkan sertifikatnya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Pemkab Bintan.
Dalam kegiatan kenduri rumah tua Melayu diselenggarakan berbagai kegiatan budaya, di antaranya pertunjukan permainan gasing, pencak silat, hingga seni budaya khas Melayu.
(*/pir)