SEORANG sekuriti berinisial EC di Batam, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP di kawasan Botania 2, Batam Kota. Penetapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis malam (13/2/2025).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan bahwa sekuriti tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dituduh mencuri.
“Tersangka telah ditetapkan, dan penganiayaan ini terjadi ketika EC melihat ketiga anak sedang bermain dengan galon,” sebutnya pada Jumat (14/2/2025).
Menurut penjelasan Andyka, insiden bermula saat EC berteriak menuduh ketiga pelajar itu sebagai pencuri setelah sebelumnya terjadi kehilangan tabung gas di area tersebut.
“Mereka panik dan berusaha melarikan diri, tetapi ditangkap dan dibawa ke pos sekuriti,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EC menggunakan ikat pinggang dan pentungan untuk melakukan penganiayaan. Barang bukti tersebut kini telah disita oleh polisi.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat tersebut, dan saat ini kami telah mengamankannya,” tambahnya.
EC kini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut, setelah penetapan status tersangkanya pada malam yang sama.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Andyka.
Kasus ini berawal dari aktivitas jogging yang dilakukan oleh ketiga pelajar pada Minggu pagi (9/2/2026) di sekitar Mall Botania 2. Setelah membeli air mineral, mereka bermain dengan galon yang ditemukan di tepi teras ruko, sebelum akhirnya dituduh sebagai maling oleh sekuriti.
(dha)


