- Tersangka menerima tawaran endorse dari DM Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan.
- Tersangka menyetujui dan menyebarkan promosi judi online di akun media sosialnya, termasuk Instagram Stories.
- Tersangka diamankan di kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.
SEORANG selebgram berinisial S diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Batam karena diduga mempromosikan judi online. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (19/6/2024) lalu setelah tim patroli siber menemukan akun media sosial yang menautkan ke situs perjudian.
S diamankan di kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa S menerima tawaran endorse dari seseorang melalui direct message (DM) Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan tertentu.
S kemudian menyetujui kerjasama dan mulai menyebarkan promosi judi online tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk Instagram Stories.
“Pelaku mendapat bayaran untuk mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya,” jelas AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Wadirreskrimsus Polda Kepri, saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari S, termasuk ponsel iPhone 11, akun Instagram @ste*****, akun email, kartu ATM, dan uang tunai Rp3,57 juta.
S dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial, khususnya selebgram, untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorse, terutama yang berkaitan dengan perjudian online. Perjudian online ilegal di Indonesia dan dapat berakibat serius bagi pelakunya.
(dha)