MULAI hari ini, Senin (3/1/2022) semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang atau menghalang-halangi pelaksanaan PTM.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri, menjelaskan bahwa
sesuai ketentuan SKB empat menteri, maka
semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4.
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” kata Jumeri dalam webinar, Senin (3/1).
Selain itu, Jumeri mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.
“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucap dia.
Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orangtua bahwa PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Artinya, kata dia, tak ada lagi orantua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.
“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus mengawasi semua sekolah. Ia menyebut, sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi.
“Sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pemebina UKS setempat,” ucapnya.
(*)
sumber: CNNIndonesia