BADAN Pengusahaan (BP) Batam melakukan mediasi untuk mendamaikan sengketa lahan antara warga di Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa.
Menurut Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mediasi ini bermula dari puluhan warga Kampung Seraya Atas yang mendatangi BP Batam untuk mempertanyakan legalitas yang dimiliki oleh PT Golden Teleshop dan PT Mega Jaya Perkasa untuk mengelola lahan Kampung Seraya Atas.
“Saat dilakukan pertemuan, pihak perusahaan telah memperlihatkan seluruh dokumen yang sah untuk mengelola lahan di sana. Namun dari warga tidak ada membawa dokumen apapun saat pertemuan, dan tetap tidak ingin pindah,” sebutnya.
Sazani melanjutkan bahwa pihak perusahaan telah membuka ruang komunikasi guna menyelesaikan permasalahan dengan melakukan sosialisasi dan mediasi yang dibantu oleh perangkat daerah (Camat, Lurah hingga ke RT dan RW) sejak tahun 2014 lalu.
Dari mediasi tersebut sejumlah warga Kampung Seraya Atas telah menerima sagu hati dan tanah kavling di Sambau yang diberikan oleh pihak perusahaan.
“Sementara sebagian lagi masih belum setuju dan kembali dilakukan mediasi hari ini. Pihak perusahaan sampai dengan saat ini juga masih terus melakukan mediasi, namun upaya mediasi selalu ditolak oleh warga,” kata dia.
Namun, setelah satu jam rapat berlangsung warga tetap bersikukuh untuk mempertahankan lahan yang telah mereka tempati dan akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum lain, yakni dengan melakukan gugatan di pengadilan.
(dha)