SEORANG pria berinisial JN (30) di Batam, dilaporkan membacok dengan sadis sesama penghuni kamar kos di kawasan Kelurahan Sei Jodoh, Batu Ampar. Aksi itu dilakukannya beberapa waktu lalu lantaran tak terima ditegur karena dinilai berisik.
Melansir informasi di detikcom pada Minggu (17/3/2024), pelaku usai membacok korbannya pada Kamis (29/2), langsung melarikan diri. Pelaku kemudian dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku inisial JN diamankan unit Reskrim pada hari ini di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pelaku ini sempat DPO usai melakukan penganiayaan di kos kawasan Sei Jodoh pada akhir Februari lalu,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (16/3/2024).
Kronologi pembacokan tersebut bermula dari pelaku JN yang juga merupakan penghuni salah satu kamar kos ditegur oleh korban. Korban menegur pelaku karena berisik dan mengganggu penghuni lain.
“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendatangi pelaku karena berisik dan mengganggu penghuni lain,” ujarnya.
Saat ditegur korban, pelaku tak terima dan sempat beradu mulut dengan korban. Kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan mendatangi korban di kamar lalu membacoknya.
Saat ditegur korban, pelaku tak terima dan sempat beradu mulut dengan korban. Kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan mendatangi korban di kamar lalu membacoknya.
“Akibat dibacok pelaku, tangan kiri korban mengalami luka robek karena menangkis tebasan senjata tajam. Saat itu pemilik kos yang ikut melerai, juga diancam pelaku,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya pelaku JN langsung melarikan diri. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan polisi akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Kota Batam, Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu bilah parang dan sarungnya, dua botol minum keras milik pelaku dan hasil visum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.