Hubungi kami di

Uang

Shipyard di Batam Butuh Relaksasi Pajak Pengiriman Kapal ke Daerah Pabean

Terbit

|

Ilustrasi shipyard. F unsplash

SEKTOR galangan kapal atau shipyard sempat menjadi tumpuan perekonomian Batam di medio 2012-2013 lalu, namun setelah itu pertumbuhannya terus menurun seiring pelemahan ekonomi global dan pandemi Covid-19. Untuk saat ini, sektor tersebut perlahan-lahan mulai bangkit dari keterpurukan.

Meskipun begitu, masih ada sejumlah persoalan yang dianggap mengganggu kelancaran industri maritim tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi baru-baru ini.

“Salah satu hambatan mengapa shipyard tidak bisa hidup, karena produk kapalnya ketika masuk Batam Free Trade Zone (FTZ), maka tidak ada bea masuk. Setelah dia perbaiki atau bangun kapal, lalu keluar (ke daerah pabean) maka harus bayar,” kata Rudi di Batam Centre.

BACA JUGA :  Apindo Batam Tanggapi Pemberlakuan PPKM

Ia sudah berupaya menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Keuangan, Sri Wahyuni agar bisa meniadakan hal tersebut. “Kalau bisa dibebaskan, maka akan jadi ramai kembali. Sekarang kapal itu masuk Singapura dulu baru balik Indonesia, maka tidak bayar. Dan itu sangat merugikan kita, ini yang tengah diperjuangkan,” jelasnya.

Menurut Rudi, saat ini hal terpenting yakni bagaimana agar lapangan shipyard tidak kosong lagi. “Saya hanya minta Menko dan Menkeu bebaskan. Kalau urusan regulasi itu urusan DPR RI. Shipyard sudah lama kosong, kalau bisa diisi kembali maka sangat bagus,” ungkapnya.

Sektor galangan kapal memang susah payah bertahan hidup di tengah arus ketidakpastian ekonomi global dunia. Setelah sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi global, kemudian dihantam peraturan mengenai bea masuk anti dumping (BMAD) pada tahun 2016.

BACA JUGA :  Ramadan Berkah | BP Batam Berbagi Takjil dengan Masyarakat

BMAD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Plat Baja atau Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

Penerapan BMAD ini karena bertujuan melindungi produsen plat baja dalam negeri, pasalnya harga plat baja dari luar negeri, harganya lebih murah.

Karena berbagai desakan dari pengusaha maritim, BMAD pun dibatalkan pada tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]