SIDANG kasus pencemaran laut oleh supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di perairan Natuna, kembali diwarnai drama. Kapten kapal, Mahmoud Mohamed Abdelazis, warga negara Mesir, mangkir dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan kemarin, Kamis (27/6/2024).
JAKSA penuntut umum (JPU) menyatakan tidak dapat berkomunikasi dengan terdakwa. Majelis hakim pun mengingatkan JPU untuk melakukan pemanggilan kembali dan menghadirkan terdakwa dalam waktu 7 hari ke depan.
Mahmoud diketahui tidak ditahan selama proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Hal ini menjadi sorotan, mengingat terdakwa terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas dakwaan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terdakwa kembali mangkir dalam persidangan berikutnya, majelis hakim berwenang untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasehat Hukum Terdakwa Bungkam
Penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir, enggan berkomentar lebih jauh terkait ketidakhadiran Mahmoud. Ia meminta agar publik mengikuti perkembangan sidang selanjutnya pada Kamis (4/7) yang diagendakan untuk pembacaan putusan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, belum dapat memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran terdakwa. Ia menyatakan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus ini.
Kronologi Singkat Kasus MR Arman 114
- Jumat (7/10/2023): MT Arman 114 diamankan Bakamla RI karena diduga mencemari laut di Natuna.
- Kapal mengangkut light crude oil sekitar 272.629 ton dan melakukan pembuangan limbah saat transfer ke kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.
- Mahmoud didakwa dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- JPU menuntut Mahmoud dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (4/7) untuk pembacaan putusan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa yang telah melarikan diri ini.
(ham)