Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    5 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    5 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    9 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    12 jam lalu
    247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    12 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    18 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi
Editor Redaksi 2 tahun lalu 431 disimak
Sebar
270
SEBARAN
ShareTweetTelegram

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa mantan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Diketahui pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Nomor 46
Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sedangkan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(*/ade)

Pilihan Artikel untuk Anda

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang

Kaitan Brigadir E, Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, pembunuhan
Redaksi 14 Februari 2023 14 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wahyu Wahyudin Minta SPAM BP Batam Segera Perbaiki Layanan Air Bersih
Artikel Selanjutnya DPRD Kepri Bersama Gubernur Resmikan Ruang Praktik Baru SMKN 1 Bintan Utara
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 5 jam lalu 64 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 5 jam lalu 84 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 9 jam lalu 95 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 12 jam lalu 113 disimak
Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sports 12 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 346 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 336 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 313 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 311 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?