Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Macet Parah Akibat Tabrakan di Simpang Gelael Sungai Panas
    18 jam lalu
    Ayah Kandung Cabuli Anak Balita Sendiri, Ditangkap Petugas Polsek Sagulung
    1 hari lalu
    Marak Kembali Aksi Pencurian Komponen Perangkat Traffic Light di Batam
    1 hari lalu
    Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemko Batam Diposisi Aman
    1 hari lalu
    BP Batam Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Bahaya Kebakaran Hutan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    2 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sri Mulyani ke Wajib Pajak: Pilih 6% atau Denda 200%

Editor Admin 4 tahun lalu 426 disimak

MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengingatkan wajib pajak agar tidak bermain-main dalam melaporkan seluruh harta ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Tax Amnesty Jilid II.

Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak yang belum lapor dan mengikuti program Tax Amnesty Jilid I, maka bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

“Tidak bu harta saya aman, sebab pakai nama supir saya, ya nanti supir Anda yang bayar denda 200 persen, kalau tidak saya ambil rumah rumah itu. Jadi mending tidak perlu patgulipat, ikut saja itu kebijakan,” ungkap Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2).

Ani -sapaan Sri Mulyani- mengatakan harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

“Anda bisa dapatkan tarif 6 persen, harta di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia dan diinvestasikan dalam bentuk beli SBN atau investasi ke SDA dan EBT. Anda bisa pilih bayar pajak 6 persen atau denda 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sementara, jika harta di luar negeri dan akan diinvestasikan di sektor SDA, EBT, dan SBN, maka WP akan mendapatkan tarif PPh final 6 persen.

Ia menegaskan pemerintah akan menemukan harta WP yang tak dilaporkan sampai batas waktu program Tax Amnesty Jilid II pada Juni 2022 mendatang.

“Pak Suryo (Dirjen Pajak) akan menemukan tidak harta Anda? Ya, probabilitasnya 99,9 persen harta Anda ditemukan orang-orang pajak, jadi bayarnya (denda) 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 4 Februari 2022 4 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Petugas Ditpam BP Batam Masih Amankan 15 unit Laptop Tak Bertuan
Artikel Selanjutnya Baksos Asosiasi Pariwisata Batam | Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pulau Buluh

APA YANG BARU?

Macet Parah Akibat Tabrakan di Simpang Gelael Sungai Panas
Artikel 18 jam lalu 55 disimak
Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
Pendidikan 1 hari lalu 56 disimak
Ayah Kandung Cabuli Anak Balita Sendiri, Ditangkap Petugas Polsek Sagulung
Artikel 1 hari lalu 70 disimak
Marak Kembali Aksi Pencurian Komponen Perangkat Traffic Light di Batam
Artikel 1 hari lalu 70 disimak
Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemko Batam Diposisi Aman
Artikel 1 hari lalu 76 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 3 hari lalu 302 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 3 hari lalu 297 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 4 hari lalu 292 disimak
Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 6 hari lalu 291 disimak
Bandara Hang Nadim Batam Siaga Lonjakan Penumpang Arus Balik Lebaran
Artikel 6 hari lalu 235 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?