Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Baznas Batam Bagikan Bantuan Kepada 1.200 Petugas Kebersihan dan Penyandang Disabilitas
    16 jam lalu
    Dukung Pasar UMKM, Kemendag RI Hadirkan Export Center di Batam
    19 jam lalu
    Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Pemko Batam Intensifkan Pasar Murah
    1 hari lalu
    Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Capai 7,49%
    2 hari lalu
    PT ASDP Pastikan Penyebrangan Kapal Roro Batam – Bintan Berjalan Normal
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 hari lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 hari lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    2 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ahli: Tidak Boleh Ada Kebijakan Bersifat Strategis

Editor Admin 4 tahun lalu 2.1k disimak

AHLI hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) sekarang ‘membeku’, tidak bisa diterapkan, karena UU itu sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lihat amar putusan MK nomor 7 (menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” kata Bivitri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

“Harusnya dengan Putusan ini, UU Cipta Kerja dianggap membeku sampai 25 November 2023,” sambung pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, itu.

Putusan MK terakhir yang dimaksud adalah putusan judicial review yang diajukan oleh Heru Susetyo, SH LLM PhD. Ia adalah peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagai Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia melakukan judicial review Pasal 121 UU Cipta Kerja yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

MK pada sidang Rabu (15/12) menyatakan terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Sebab, MK pada 25 November 2021 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, dalam arti selama jeda waktu 2 tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku,” tegas Bivitri.

Lalu bagaimana nasib Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker? Menurut Bivitri, PP yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan, tetapi putusan harus dibaca secara utuh.

“Putusan yang sama menyatakan ‘tidak boleh ada tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas’. Penerapan 45 PP dan 5 Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis. UU ini sendiri mengatakan bahwa isinya semua bersifat strategis. PP tetap eksis, ia masih berdaya-laku (masih memiliki validity) tetapi ia tidak berdaya-guna (tidak memiliki efficacy),” terang Bivitri.

Oleh sebab itu, Bivitri menyatakan cara untuk mematuhi Putusan MK ini adalah dengan mendorong supaya UU Cipta Kerja tidak ‘diulang lagi’. Melainkan dibiarkan inkonstitusional dan pemerintah-DPR membuat berbagai UU baru sesuai dengan topik pengaturan (misalnya sesuai klaster, tetapi ini bisa didiskusikan) sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Bukan seperti mengetuk tanda ‘back’ sehingga akan menjadi lagu yang sama tetapi di-‘reset’ sehingga akan ada proses setting ulang,” beber Bivitri.

MK memberikan waktu 2 tahun kepada DPR-Pemerintah agar merevisi UU Cipta Kerja. Namun dengan beban masalah yang harus direvisi, jangka waktu 2 tahun itu bisa saja terlewati. Sebab, UU Cipta Kerja terlalu tebal, yaitu 1.187 halaman, mengubah 78 UU dan ada ketentuan-ketentuan baru. Apalagi mendekati Pemilu 2024 yang sangat massif, Bivitri memprediksi biasanya 2023 DPR sudah tidak konsentrasi.

“Ya bisa dan jangan takut untuk itu. Tidak perlu instan dan ambisius untuk melakukan perubahan. MK sudah menawarkan jalur alternatif kalau lewat 2 tahun, maka UU 11/2020 ini inkonstitusional secara permanen. Jadi tidak masalah, ambil saja ‘jalur’ ini,” cetus Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri menyatakan Indonesia butuh kesejahteraan warga yang dihasilkan dari pembangunan yang berkelanjutan, tetapi bukan pertumbuhan ekonomi secara instan.

“Masalah dengan pertumbuhan ekonomi adalah ia hanya melihat statistik ekonomi seperti Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP), tanpa melihat apakah perhitungan Itu juga menjangkau keadilan ekonomi dan kualitas manusia dan lingkungan. Cara pandang yang digunakan dalam menyusun UU Cipta Kerja ini hanyalah statistik model itu, bahkan dengan cara instan, sehingga hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pebisnis (oligarki),” terang Bivitri.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan top, Uu cipta kerja
Admin 19 Desember 2021 19 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Riwayatmu ; Rumah Limas Potong di Batam
Artikel Selanjutnya Bungkam Malaysia 4-1, Timnas Indonesia ke Semifinal

APA YANG BARU?

Baznas Batam Bagikan Bantuan Kepada 1.200 Petugas Kebersihan dan Penyandang Disabilitas
Artikel 16 jam lalu 64 disimak
Dukung Pasar UMKM, Kemendag RI Hadirkan Export Center di Batam
Artikel 19 jam lalu 98 disimak
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Pemko Batam Intensifkan Pasar Murah
Artikel 1 hari lalu 82 disimak
Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Capai 7,49%
Artikel 2 hari lalu 93 disimak
PT ASDP Pastikan Penyebrangan Kapal Roro Batam – Bintan Berjalan Normal
Artikel 2 hari lalu 123 disimak

POPULER PEKAN INI

Petugas TNI AL Karimun Gagalkan Upaya Penyulundupan Barang Ilegal dari Batam
Artikel 5 hari lalu 262 disimak
Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 6 hari lalu 240 disimak
Wako Batam Minta Proses Pencairan THR dan Insentif Guru Ngaji, RT/RW Disegerakan
Artikel 4 hari lalu 221 disimak
Safari Ramadhan di Kecamatan Nongsa, Wako Batam Ajak Masyarakat Jaga Nilai-nilai Persatuan
Artikel 5 hari lalu 212 disimak
Tugboat ASL Mega Tenggelam, Tiga Orang Meninggal Dunia
Artikel 4 hari lalu 199 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?