PASANGAN suami istri berinisial EH dan NA diringkus polisi di kawasan Nongsa, Batam, pada Senin (17/6/2024) dini hari kemarin. Dari tangan mereka, petugas menyita 35,5 kilogram sabu yang dikemas dalam dua tas ransel hitam.
Menurut Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, sabu tersebut baru saja diantar oleh kaki tangan lain yang identitasnya masih dalam pengejaran. “EH berperan sebagai kurir yang tergiur upah besar dari sindikat narkoba. Ia terjerumus dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap Nugroho, Selasa (2/7/2024).
Nugroho menjelaskan, EH diperintahkan menjemput 35 kilogram sabu yang terbungkus dalam plastik teh Tiongkok, di dalam dua tas ransel berwarna biru. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di perairan Batam. Pasangan suami istri ini kemudian terdeteksi dan diamankan di bawah Jembatan Nongsa Pura pada 16 Juni 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menambahkan, pengembangan kasus ini mengarah kepada AS yang ditangkap di depan Supermarket Superindo, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 20 Juni 2024. AS merupakan dalang yang memerintahkan EH untuk menjemput sabu tersebut dengan iming-iming upah Rp150 juta.
“Harapannya dengan pengungkapan ini, para pelaku bisa menyadari kesalahannya,” ujar Satria.
Atas perbuatannya, EH, NA, dan AS dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(dha)


