PEMERINTAH Kota (Pemko) Tanjungpinang saat ini dihadapkan pada potensi tunda bayar yang dapat mencapai sekitar Rp82 miliar. Kondisi keuangan ini diperkirakan akan memengaruhi berbagai kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan pihak ketiga.
Dampak dari tunda bayar ini tidak hanya akan berpengaruh pada proyek fisik dan non-fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan perjalanan dinas. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, yang mengonfirmasi adanya tunda bayar, meski ia enggan menyebutkan angka pastinya.
“Memang ada potensi tunda bayar, namun untuk angka pasti ada di BPKAD,” sebut Zulhidayat, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Zulhidayat menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tunda bayar tersebut. Salah satu penyebab utama adalah proyeksi dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat yang kurang dari yang diharapkan. Menurutnya, pada tahun 2023, Tanjungpinang menerima Rp68 miliar, namun untuk tahun 2024, diperkirakan tidak akan mencapai angka tersebut dengan selisih sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD 2024, yang sebesar Rp133 miliar. Untuk menyelesaikan pembayaran terkait tunda bayar ini, Pemko Tanjungpinang akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(nes)