WARGA Batam perlu tahu ini. Pemerintah Kota Batam menjatuhkan denda dua persen kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telat membayar. Denda itu berlaku sejak awal September lalu hingga satu tahun kedepan.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam, Jefridin seperti dikutip dari laman batampos.co.id mengatakan batas akhir pembayaran pajak adalah 31 Agustus lalu. Lewat dari tanggal itu, wajib pajak akan dikenakan denda dua persen dari biaya pajak yang harus dibayar.
“Untuk yang telat kita denda dua persen pertahun. Dan kita berharap bagi yang belum membayar, bersegeralah,” ujar Jefridin di laman itu.
Menurut dia, pendapatan dari sektor pajak 2016 sudah berada diangka Rp 101,7 miliar. Yang artinya masih kurang Rp 4 miliar dari target PBB-P2 2016 yakni Rp 105,7. Dan ia pun optimis jika target pajak itu akan tercapai sebelum akhir tahun.
“97 persen sudah membayar, tinggal tiga persen lagi. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu, yang artinya kesadaran masyarakat membayar pajak sudah mulai tinggi,” jelas Jefridin lagi.
Menurut Jedridin, tahun depan Dispenda juga berencana menaikan target pendapatan PBB-P2 senilai Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan setelah melihat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi.
“Tahun 2015, PAD dari sektor pajak melebihi target 3,76 persen. Tahun ini kita juga yakin akan naik. Karena itu tahun depan target pajak akan kita tingkatkan Rp 2 miliar lagi,” beber Jefridin.
Sementara itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pajak merupakan penyumbang PAD terbesar yang membuat pembangunan di Batam terus berjalan. Hal itu pastinya tak pernah lepas dari kesadaran masyarakat yang taat dalam membayar pajak.
“Sesuai visi bapak presiden bahwa infrastruktur harus nomor satu. Ini yang kita jalankan. Pajak digunakan untuk pembangunan Batam,” sebutnya. ***