PT Adhya Tirta Batam (ATB) menetapkan tarif air bersih untuk kategori jenis rumah tangga yang baru yakni golongan rumah tangga B atau Tipe Rumah Mewah sejak 1 Mei lalu.
Nilainya sebesar 15 persen dari tarif rumah tangga golongan A atau Tipe Rumah Sederhana.
Tarif baru ini ditetapkan berdasarkan SK Tarif BP Batam Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007, SK Tarif BP Batam Nomor 1 Tahun 2010, SK Tarif BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 dan SK Tarif BP Batam Nomor 9 Tahun 2011.
Kabid Pengelolaan Air BP Batam Tutu Witular mengatakan jenis tarif ini sebenarnya sudah direncanakan ada sejak tahun 2011.
Saat itu BP memang sudah menginstruksikan untuk membedakan tarif air berdasarkan tipe rumah.
“Cuma saat itu, belum disepakati mengenai kriteria untuk menentukan golongan rumah tangga B. Sehingga tertunda hingga saat ini,” ujar Tutu saat dikonfirmasi.
Secara garis besar, golongan rumah tangga B menunjuk pada rumah-rumah kategori besar dan mewah. Tutu menjelaskan saat ini kriterianya telah disepakati. Namun sayangnya, ia hanya bisa mengingat lima kriteria yang menentukan apakah sebuah rumah masuk kategori B.
“Dulu karena belum disepakati, maka semua rumah yang masuk kategori B dimasukkan kepada kategori A,” katanya.
Tiga kategori yang ia tahu antara luas lahan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemakaian listrik, luas ROW jalan dan harga jual rumah.
“Untuk luas lahan, kategori B diatas 120 meter persegi. Sedangkan pemakaian listrik diatas 10 ampere. Untuk lebih jelasnya nanti kita ketemu lagi,” ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak ATB belum dapat menjelaskan mengenai rencana kenaikan tarif tersebut. Ditemui di tempat yang berbeda Humas PT ATB, Enriqo Moreno menjelaskan bahwa untuk membahas hal ini merupakan kewenangan dari divisi Secretaris Coorporate.
“Mohon maaf ya mas, untuk pertanyaan ini merupakan kewenangan dari CorSec nanti yang menjawabnya. Itu sudah sesuai intruksi dari atasan,” ucap Enriqo.
Dianggap Masih Belum Pantas Dilakukan
SEMENTARA itu, Anggota DPRD Kota Batam mempertanyakan alasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menaikkan tarif air bagi perumahan yang termaksud kategori mewah.
“Kategori mewah itu BP Batam menilainya dari mana? Apakah tipe standart di Perumahan Dutamas juga termaksud rumah mewah, kriteria ini yang harusnya terlebih dahulu dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat sebelum meminta ATB untuk menaikkan tarif air,” ujarnya Anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Sebelumnya Kabid Pengelolaan Air BP Batam, Tutu Witular membenarkan pihaknya akan meminta PT Adhya Tirta Batam (ATB) guna menaikkan tarif air. Dimana baru ini ditetapkan berdasarkan SK Tarif BP Batam No 106/KPTS/KA/XII/2007, SK Tarif BP Batam No 1 Tahun 2010, SK Tarif BP Batam No 6 Tahun 2011, dan SK Tarif BP Batam No 9 Tahun 2011. Dimana rencana kenaikan tarif air ini, sebenarnya sudah mulai dibahas pada tahun 2011 lalu.
“Sebelum pihak ATB merealisasikan kenaikan tarif itu, harusnya mereka juga memperbaiki dulu pelayanan mereka. Kita tahu sendiri kan kalo untuk kualitas air di Batam ini, belum merata masih ada masyarakat yang menerima air dengan kualitas yang saya rasa masih belum layak untuk konsumsi,” lanjutnya.
Walau begitu, secara Nasional ia juga mengakui bahwa kinerja ATB saat ini memang sudah lebih baik daripada beberapa perusahaan air minum.
Namun hal ini sendiri juga dianggapnya masih belum cukup apabila dibandingkan dengan perusahaan air minum milik beberapa Negara tetangga apabila ingin bersaing dalam mencari investor guna mengembangkan Kota Batam.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak BP Batam untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian tarif baru air.
“Untuk pak Lukita saya minta untuk perbaiki kinerja dulu lah, gak usah mikirin yang lain. Masih banyak yang lain yang harus diselesaikan, IPH misalnya sampai saat ini masih belum ada hasilnya kan,” tegasnya.
Selain itu, ia melihat adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat yang akan dijalankan oleh BP Batam. Dianggap hanya kembali membuat gejolak, setelah sempat merasakan ketenangan dari perseteruan antara BP Batam dan Pemko Batam.
“Kebijakan KEK yang akan diterapkan di Batam, itu juga kebijakan yang mengada – ngada menurut saya. Jadi lebih baik saat ini pak Lukita dan Deputi lainnya perbaiki kinerja.
(*/GoWest.ID)