KEPADA masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri di akhir tahun ini, penting untuk segera mengurus paspor sebelum tarif baru diberlakukan. Mulai 17 Desember 2024, biaya pembuatan paspor di Batam akan mengalami kenaikan.
Pemohon yang mengajukan permohonan paspor sebelum tanggal tersebut masih akan dikenakan tarif lama. Setelah 17 Desember 2024, tarif baru akan berlaku untuk semua jenis paspor, termasuk paspor biasa dan e-paspor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.
Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mengonfirmasi bahwa perubahan tarif ini akan diterapkan secara lokal. “Iya, sesuai arahan dari pusat, pemberlakuan tarif baru di Batam akan dimulai 17 Desember 2024,” ungkapnya pada Selasa (29/10/2024).
Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setelah dua tahun uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemerintah merasa perlu untuk menyesuaikan tarif agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Kharisma juga menambahkan bahwa pemohon memiliki pilihan untuk menentukan jenis paspor sesuai dengan masa berlakunya. Diharapkan, penyesuaian ini dapat membantu pemeliharaan infrastruktur layanan imigrasi, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan nyaman.
Adapun tarif baru untuk pembuatan paspor menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun: Rp 650.000
- E-paspor dengan masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 650.000
- E-paspor dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun: Rp 950.000
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih awal agar tidak terkena dampak tarif baru.
(dha)