UNI EROPA berencana memperluas sanksi Rusia dengan membidik pelabuhan di negara ketiga, termasuk Indonesia dan Georgia, yang memfasilitasi distribusi minyak Rusia.
Langkah ini menandai pertama kalinya Uni Eropa memberikan sanksi pada fasilitas pelabuhan di luar wilayah konflik.
Melansir dari berbagai sumber, kebijakan terbaru dari Uni Eropa itu diketahui berdasarkan dokumen proposal yang diterbitkan pada Senin, (9/02/2026).
Berdasarkan tinjauan Reuters terhadap dokumen proposal tersebut, pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi di Georgia direncanakan masuk dalam daftar sanksi.
Jika aturan ini berlaku, seluruh entitas bisnis maupun perorangan dari Uni Eropa dilarang keras menjalin kerja sama atau melakukan transaksi keuangan dengan kedua pelabuhan tersebut.
Kebijakan tersebut termasuk dalam paket sanksi ke-20 Uni Eropa terhadap Rusia sebagai respons atas konflik di Ukraina. Rancangan sanksi yang disusun oleh EEAS dan Komisi Eropa tersebut telah diajukan kepada negara-negara anggota pada Senin lalu.
Namun, pemberlakuan sanksi ini secara hukum masih bergantung pada persetujuan seluruh anggota Uni Eropa tanpa terkecuali.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa paket sanksi terbaru ini mencakup pembatasan sektoral yang luas, termasuk penghentian total layanan maritim untuk minyak mentah Rusia sebagai pengganti kebijakan batas harga G7 sebelumnya.
Selain energi, Uni Eropa juga memperluas daftar blokir impor untuk berbagai komoditas logam—seperti nikel, besi, tembaga, dan aluminium—serta material lain seperti amonia, silikon, hingga bahan baku kulit.
Di samping itu, untuk pertama kalinya, Uni Eropa akan menerapkan mekanisme anti-penghindaran sanksi terhadap negara ketiga, dengan melarang ekspor teknologi seperti mesin pemotong logam dan perangkat telekomunikasi (modem/router) ke Kirgistan.
Selain itu, sektor perbankan di Kirgistan, Laos, dan Tajikistan turut dibidik—khususnya dua bank Kirgistan yang kedapatan memfasilitasi transaksi aset kripto untuk Rusia.
Di sektor korporasi, paket sanksi ini akan diperluas dengan memasukkan 30 individu dan 64 entitas baru ke dalam daftar hitam, termasuk Bashneft dan delapan kilang minyak utama Rusia.
Menariknya, meskipun menargetkan banyak anak perusahaan dan fasilitas produksi Rosneft, Uni Eropa masih menahan diri untuk tidak mencantumkan entitas induk seperti Rosneft atau Lukoil secara langsung.
Jika diberlakukan, kebijakan tersebut dampak memberikan dampak cukup signifikan untuk Indonesia. Pelabuhan Karimun memiliki lokasi yang strategis di Kepulauan Riau, ia dekat jalur pelayaran internasional dan dikenal sebagai salah satu titik ship-to-ship transfer dan logistik minyak.
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini kerap disebut dalam laporan perdagangan energi global sebagai simpul transit minyak, termasuk minyak asal Rusia ke Asia.
Bagi Uni Eropa, pelabuhan semacam ini dianggap berpotensi membantu arus ekspor dari Rusia. Moskow diketahui terus menjual energinya di tengah pembatasan, sehingga menjadi target dalam pengetatan sanksi lanjutan.
Apabila sanksi ini disahkan dan diterapkan, dampaknya bisa signifikan bagi Indonesia. Salah satu yang paling menonjol kemungkinan besar adalah penurunan aktivitas transaksi internasional.
Larangan Uni Eropa berpotensi mengurangi volume bisnis yang melibatkan perusahaan pelayaran, asuransi dan pembiayaan berbasis euro dengan Pelabuhan Karimun.
Hal ini juga akan berujung pada penurunan aktivitas bongkar muat, penyimpanan serta jasa logistik dan perkapalan lokal di Karimun.
Indonesia di sisi lain juga bisa mendapatkan guncangan terhadap reputasi dan kepatuhan (compliance risk) pelabuhan atau perusahaan lokal. Tak hanya blok euro, mitra global pun bisa bersikap lebih berhati-hati demi menghindari efek sanksi sekunder.
Namun perlu dicatat, sanksi ini tidak secara langsung ditujukan kepada Indonesia. Usulan sanksi ini ditujukan kepada fasilitas pelabuhan yang dianggap terlibat dalam rantai logistik minyak dari Rusia. Namun Indonesia tetap bisa terkena imbas kebijakan geopolitik antara kekuatan besar dunia.
(*/Dari berbagai sumber)


