PETUGAS Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang anggota Provost Polres Tanjungpinang berinisial SS dan seorang wanita berinisial AA. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan Sei Panas, Batam karena dugaan terkait jaringan narkoba internasional.
Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani oleh Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre, di mana petugas sebelumnya menyita 1.176 gram narkotika jenis sabu. Menurut sumber internal kepolisian, SS dan AA diduga terlibat dalam pengendalian peredaran sabu yang berasal dari jaringan internasional yang mengimpor barang haram dari Malaysia.
“Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan lebih lanjut setelah penangkapan yang dilakukan Bea Cukai beberapa hari lalu,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengkonfirmasi penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
“Iya benar, saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya Senin (10/3/2025).
Kedua tersangka diduga memainkan peran penting dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memasukkan sabu ke wilayah Kepulauan Riau. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap lebih banyak pelaku dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
(nes)