Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    5 jam lalu
    Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
    19 jam lalu
    Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU
    19 jam lalu
    Dinas Kesehatan Batam Tindak Lanjuti Kasus Meninggalnya Anak Usai Ditolak Rawat Inap
    19 jam lalu
    Dorong Kerjasama Danantara dan Temasek, Prabowo Berharap Bisa Membantu Pengembangan KEK BBK
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    3 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    6 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Terpidana Narkoba Filipina yang Divonis Mati di Indonesia Akan Dipulangkan Sebelum Natal
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Terpidana Narkoba Filipina yang Divonis Mati di Indonesia Akan Dipulangkan Sebelum Natal

Admin
Editor Admin 6 bulan lalu 416 disimak
Sebar
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ilhza Mahendra (kanan) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez memasuki ruang konferensi pers untuk menandatangani perjanjian pemindahan Mary Jane Veloso, warga Filipina yang terhindar dari eksekusi setelah dihukum karena penyelundupan narkoba pada tahun 2010, di Jakarta, 6 Desember 2024. © F. Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersDisediakan oleh GoWest.ID
360
SEBARAN
ShareTweetTelegram

INDONESIA dan Filipina pada Jumat menandatangani kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane Veloso, perempuan Filipina yang telah dipidana mati sejak 2010 dalam kasus penyelundupan narkoba ke negaranya sebelum Natal, kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ilhza Mahendra.

Daftar Isi
Tidak jadi dieksekusi di menit terakhirPergeseran kebijakan

INDONESIA dan Filipina sepakat bulan lalu untuk memulangkan Mary Jane dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina, meskipun saat itu belum ditentukan tanggal kepulangannya

Keputusan tersebut mewarnai lebih dari satu dekade upaya diplomatik dari pemerintah Filipina untuk memperoleh kelonggaran bagi Mary Jane yang kasusnya menarik perhatian internasional.

“Indonesia tidak memberikan grasi atau emisi tapi kami sepakat untuk dipulangkan ke Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat (6/12), bersama Raul Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina yang sedang berkunjung.

“Kementerian bersama Kedubes sedang mengatur untuk teknis cara pemulangan, teknis serah terima, transportasi dan pengamanannya serta tanggal pastinya. Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal atau 25 Desember mendatang,” ujar dia.

Keputusan selanjutnya tentang status hukum Mary Jane, termasuk grasi dan pengampunan apa pun, akan berada di bawah yurisdiksi Filipina, Yusril menambahkan.

Vasquez mengatakan bahwa kepulangan Mary Jane akan memungkinkannya untuk menjalani hukumannya di Filipina berdasarkan hukum domestik.

Tidak ada hukuman mati di Filipina.

Evi Loliancy, kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB di Wonosari, mengangkat telepon genggam yang menunjukkan foto terbaru narapidana hukuman mati Filipina Mary Jane Veloso (terlihat di tengah foto) sedang memainkan keyboard menjelang perayaan Natal, dalam konferensi pers di Yogyakarta, pada 21 November 2024. [Devi Rahman/AFP]

Tidak jadi dieksekusi di menit terakhir

MARY Jane, yang kini berusia 39 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah aparat Indonesia menangkapnya di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, ketika dia ditemukan membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam bagasinya.

Dia sedianya menghadapi regu tembak bersama beberapa terpidana mati lainnya pada 2015, namun eksekusi ditunda pada menit terakhir setelah Manila meminta agar kasusnya ditinjau kembali.

Mary Jane berulang kali mengklaim bahwa dia adalah korban perdagangan manusia, yang diperalat untuk membawa narkoba oleh sindikat yang memanfaatkan kepolosannya sebagai pekerja migran.

Filipina, negara yang sangat bergantung pada devisa dari pekerja migrannya, telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk mengupayakan pembebasan Mary Jane.

Vasquez menggambarkan kesepakatan ini sebagai “hadiah Natal” bagi keluarga Mary Jane.

“Ini adalah momen yang telah mereka nanti-nantikan—untuk memeluk Mary Jane lagi,” katanya.

“Ini juga memperkuat kasus kami terhadap para penyelundup yang mengeksploitasi dirinya, memastikan mereka menghadapi konsekuensi penuh atas tindakan mereka.”

Cesar dan Celia Veloso, orang tua Mary Jane Veloso, memegang salinan surat mereka kepada Presiden Indonesia saat itu Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., ketika berunjuk rasa menuntut pengampunan bagi putri mereka, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena penyelundupan narkoba, di Manila, 10 Januari 2024. [Lisa Marie David/Reuters]

Pergeseran kebijakan

KEPUTUSAN Indonesia untuk memulangkan Mary Jane mencerminkan pergeseran signifikan dalam pendekatannya terhadap kasus-kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing.

Hukum anti-narkoba Indonesia yang ketat telah mendapat kritik dari organisasi hak asasi manusia dan beberapa pemerintah asing, terutama terkait penggunaan hukuman mati.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebelumnya menyatakan “darurat narkoba” dan selama dua masa jabatannya 18 terpidana narkoba dieksekusi di depan regu tembak, termasuk dua anggota “Bali Nine”, sembilan warga Australia yang dijatuhi hukuman pada 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.

Eksekusi-eksekusi ini dilaksanakan meskipun mendapat kritik internasional dan seruan untuk grasi.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tampaknya lebih terbuka untuk mengevaluasi kasus-kasus profil tinggi.

Prabowo telah menyetujui rencana untuk memulangkan anggota-anggota tersisa dari Bali Nine dengan alasan kemanusiaan, meskipun tanggal pemulangan mereka belum diumumkan.

Lima anggota Bali Nine masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Satu orang meninggal karena kanker pada Juni 2018, sementara satu lagi mendapat pengurangan hukuman pada November tahun yang sama.

Siaran radio nasional Australia, ABC, melaporkan bahwa Perdana Menteri Anthony Albanese telah melobi Prabowo agar mereka menjalani sisa hukuman mereka di penjara Australia saat kedua pemimpin bertemu di KTT Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru baru-baru ini.

Yusril mengatakan pada Selasa bahwa Indonesia siap untuk memulai pembicaraan dengan pemerintah Prancis mengenai kemungkinan repatriasi Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang terpidana mati karena penyelundupan narkoba. Atlaoui terhindar dari eksekusi pada 2015 setelah mengajukan banding terakhir.

Yusril mengatakan bahwa Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Kementerian Kehakiman Prancis untuk pengembalian Atlaoui. Pembicaraan rinci mengenai permohonan tersebut diharapkan akan berlangsung minggu depan, ungkapnya.

Pilihan Artikel untuk Anda

Polisi Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Sita Ribuan Obat Keras

Sabu 5.120 Gram Disembunyikan di Alat Pemanggang Waffle

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

Kita Adalah Orangtua Kandung Premanisme: dan Dua Buku yang Menjelaskan Fenomena Premanisme

Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Batam, Polisi Sita Sabu dan Heroin

Kaitan Filipina, indonesia, narkoba, Terpidana
Admin 10 Desember 2024 10 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Kepri 2024 Turun Drastis, Batam Paling Rendah
Artikel Selanjutnya Mobil Listrik China Raih Pasar Otomotif Indonesia, Tantang Dominasi Jepang
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 5 jam lalu 61 disimak
Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel 19 jam lalu 103 disimak
Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU
Artikel 19 jam lalu 101 disimak
Dinas Kesehatan Batam Tindak Lanjuti Kasus Meninggalnya Anak Usai Ditolak Rawat Inap
Artikel 19 jam lalu 96 disimak
Dorong Kerjasama Danantara dan Temasek, Prabowo Berharap Bisa Membantu Pengembangan KEK BBK
Artikel 23 jam lalu 93 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 2 hari lalu 358 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 5 hari lalu 261 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 5 hari lalu 231 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 5 hari lalu 213 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 3 hari lalu 207 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?