PETUGAS Polres Bintan menahan seorang pria yang diduga telah melakukan pelecehan, atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pria itu ditangkap di sebuah Kedai Kopi di wilayah Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menyebut penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bernama Cantik (diinisialkan) yang masih berusia 13 tahun.
“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur bernama Cantik (diinissialkan) yang masih berusia 13 tahun”, kata Kapolsek Bintan Timur.
(nes)