PETUGAS Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota, mengamankan seorang tersangka pencurian besi reklame di Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Tersangka diamankan Rabu (23/7/2025) kemarin, setelah laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Kejadian ini dilaporkan oleh MS (53), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sukajadi, yang mengalami kerugian hingga Rp 5.000.000 akibat hilangnya sejumlah pipa besi. Pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025), sekitar pukul 18.30 WIB di belakang Pos Lantas 906.
Informasi mengenai pencurian ini diterima dari grup WhatsApp Forum Silaturahmi Pengusaha Billboard, di mana suami pelapor melihat foto lima orang yang sedang mengangkat pipa besi tersebut.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka pelaku, JT (25), seorang pemulung yang sering berpindah tempat tinggal. Pelaku terakhir kali terlihat menggunakan becak di sekitar Fly Over Simpang Jam. Tim operasional kemudian berhasil menangkap JT dan mengamankan barang bukti, termasuk becak motor dan potongan besi curian.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta memberikan apresiasi atas respons cepat anggota di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak setiap kejahatan yang merugikan warga,” ungkapnya.
Kepolisian juga telah melakukan serangkaian langkah, seperti pemeriksaan di lokasi kejadian, pengumpulan keterangan dari saksi, serta pengamanan barang bukti. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung dengan pengumpulan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan.
(dha)