MARAKNYA penambangan pasir darat secara ilegal di Kabupaten Bintan, mendapat perhatian khusus dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Pemkab Bintan akan segera mendudukkan masalah tambang pasir ilegal tersebut dengan pihak aparat penegak hukum yang terkait.
Menurut Roby Kurniawan, selama ini pihaknya sudah banyak menerima laporan terkait tambang pasir ilegal dan tidak memiliki retribusi untuk daerah. Selain tidak tidak ada retribusi, keberadaan tambang pasir ini merusak lingkungan.
“Karena selama ini yang ilegal-ilegal ini tidak ada retribusi untuk daerah,” ujar Roby, Jumat 28 Juni 2024.
Kendati demikian, agar menjadi legal, lanjutnya, harus melihat aturan tata ruang yang ada. Ia menyebut, jangan ada lagi tambang ilegal yang berani membuka lahan di Bintan.
“Ini kita akan cari solusinya dan kita akan duduk dengan kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih kesulitan untuk membuat aturan terkait tambang karena ranah perizinan berada di Pemprov Kepri.
“Kita tidak ada dinas yang menaunginya. Tapi, kita akan kerahkan Satpol PP untuk lebih masif mengawasi dan bekerjasama dengan Polres Bintan,” ungkapnya.
Ia mengaku, jika semua tambang legal, maka akan menjadi pendapatan bagi Kabupaten Bintan dan akan membuat kebutuhan harga pasir menjadi lebih murah di Bintan.
“Selain bisa jadi PAD (pendapatan asli daerah) untuk bintan, harga material akan jauh lebih murah nantinya kalau legal. Saya belum menghitung berapa PAD yang bisa kita dapat jika semua tambang pasir ilegal itu menjadi legal,” tutupnya.
Informasinya, sejumlah wilayah menjadi lokasi tambang pasir diduga ilegal di Bintan, seperti di Kawal, Teluk Bakau, Malang Rapat, Galang Batang, Nikoi, Wacopek. (*)