SEORANG warga di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, diamankan oleh polisi. Wanita berusia 19 tahun berinisial NF itu, kedapatan “menjual” tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di kota Tanjungpinang.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes polisi Heribertus Ompusungu, ketiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN
Ia mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP. Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah. Polisi mendapati ketiga anak di bawah umur tersebut, dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
Saat diamankan, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku berinisial NF. Mereka diminta menunggu di wisma tersebut.
Dari pengakuan para korban juga, polisi langsung mengamankan NF yang saat itu sedang berada di kediamannya di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000.
Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.
(nes)