TIGA pria bersenjata tajam berhasil dilumpuhkan oleh polisi setelah melakukan perampokan di Indomaret Ruko Marcelia, Batam Kota, Sabtu (30/8/2025). Dalam aksi tersebut, mereka sempat menyekap karyawan dan melarikan uang tunai serta barang berharga senilai total Rp6 juta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka pelaku, yang diidentifikasi sebagai JLT, IV, dan NP, memasuki toko dengan membawa parang dan pisau, lalu langsung menodong karyawan yang sedang bertugas.
“Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain satu ponsel merek Tecno Spark, lima produk kosmetik, 30 bungkus rokok, dua dompet berisi uang Rp200 ribu, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta,” sebut Kompol Agung.
Setelah kejadian, karyawan bernama NLI segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Opsnal Polsek Batam Kota bekerja sama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Pasar Pagi Jodoh, Lubuk Baja. Dalam waktu dua puluh menit, tim gabungan berhasil menangkap ketiga pelaku meskipun sempat melakukan perlawanan.
“Mereka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Agung.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
(dha)