KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif dengan membebaskan tiga tersangka penadah barang hasil curian melalui program Restorative Justice (RJ) pada Selasa (26/6/2024) sore kemarin.
Acara pembebasan ini berlangsung di Kantor Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, dengan dihadiri oleh pihak Kejari Bintan, korban, keluarga tersangka, serta masyarakat setempat.
Suasana haru menyelimuti ruangan saat ketiga tersangka, Fajar Agusti, Rangga Saputra, dan Silvi Tiara Putri, dibebaskan dari tuntutan hukum. Rasa penyesalan dan kebahagiaan bercampur aduk di wajah mereka setelah dua bulan mendekam di penjara atas kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy dan menjualnya seharga Rp. 2 juta.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus ini didasari oleh kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Pihak korban dengan penuh ketulusan memaafkan para tersangka, sehingga membuka jalan bagi penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana.
“Restorative Justice menjadi solusi terbaik dalam kasus ini, mengingat ketiga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan kerugian yang besar,” ujar Andy.
Andy menambahkan, pembebasan para tersangka diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi mereka dan mendorong mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik di masa depan. Ia juga berharap program Restorative Justice dapat terus diterapkan di Kejari Bintan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang memenuhi syarat.
Mewakili para tersangka, Fajar Agusti, mengungkapkan rasa penyesalannya yang mendalam atas perbuatannya. Ia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, terutama untuk keluarganya dan anaknya yang saat ini berada di pesantren.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam proses Restorative Justice ini. Saya berjanji akan menjadi lebih baik dan tidak akan mengecewakan keluarga saya lagi,” ungkap Fajar dengan penuh haru.
Pembebasan ketiga tersangka melalui Restorative Justice ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bintan dalam mewujudkan keadilan yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi. Diharapkan program ini dapat terus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis di Kabupaten Bintan.
(nes)