TIM Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sejumlah 10.955 gram methamphetamine (sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis (23/01/ 2025) lalu di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28 tahun) & AM (Perempuan, 24 tahun) dengan modus disembunyikan melalui barang bawaan penumpang.
“Saat itu, awalnya Petugas Bea Cukai & AVSEC mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut” jelas Zaky Firmasnyah, saat konferensi pers, Kamis (30/01/2025).
Zaky menambahkan, atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.
Saat didekati petugas, kedua penumpang tersebut tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun kemudian kedua penumpang tersebut diamankan oleh petugas, dan membawa mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang penumpang tersebut. Hasilnya, baik dari koper RD dan AM menunjukkan kesamaan pola, di mana ditemukan sejumlah barang berupa sajadah, selimut, serta beberapa celana jeans yang tersusun dengan rapi.
Kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans yang secara sengaja disusun di bagian tengah tumpukan sajadah & bed cover di bagian atas dan baju-baju lainnya di bagian bawah.
Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.
“Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari,” sambung Zaky.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta.
Sedangkan Pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp.50 juta.
Menurut Zaky, pada tanggal 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam.
Atas petunjuk dari penindakan tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya.
Malam itu juga Tim Gabungan menuju hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. Selanjutnya Tim Gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.
Dalam kesempatan itu Tim Gabungan menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut, satu di antaranya digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan empat lainnya sebagai kamar kurir dan pengendali.
“Hasil penggeledahan secara menyeluruh mulai dari kamar, lemari, hingga barang bawaan pelaku yang terdapat di lokasi ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dalam kemasan dan barang lainnya untuk mengemas sabu yang meliputi 2 buah timbangan digital, 1 buah alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu (bong).” jelas Muhtadi.
Kemudian serbuk kistal putih yang berhasil diamankan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan dengan rincian 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram, 1 bungkus teh china ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, 1 plastik zip seberat 100 gram dalam bungkus rokok, dan 1 plastik zip seberat 10 gram dalam dompet AWI.
“Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” tambah Muhtadi.
Dalam penindakan di hotel tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE) yang semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Petugas Tim Gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polresta Barelang dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan selanjutnya.
Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegasnya. (*)