DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin Apartemen kepada masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas, Bid Humas Polda Kepri dalam Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (16/09).
“Berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri, terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE. Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” jelas Ruslan Abdul Rasyid.
Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE, mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.
Kemudian tersangka juga mengaku ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong – Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero.
“Dalam prakteknya, tersangka menyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA), serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya” tutur Ruslan.
Selanjutnya agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan dalam proyek pembangunan tersebut, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 (Empat Belas Ribu) karyawan, dan akan membuka 17 (tujuh belas) kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup, dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangannya, sebagai GMA.
Untuk proses urusan lelang tersebut, tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jaminan.
Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
Praktek penipuan oleh tersangka EE kepada masyarakat, diketahui mulai bulan Februari 2020. Sampai dengan tanggal 15 September 2020, korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 (lima belas) orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- (Satu Koma Dua Milyar Rupiah).
“Pada Hari Sabtu, 12 September 2020, Dan Sekira Pukul 12.00 Wib Tim Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE di KFC Batam Center, saat akan bertemu dengan korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK.
Ruslan juga menjelaskan, pasal yang akan disangkakan pada EE adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara.
*(Zhr/GoWestId)
Sumber : Humas Polda Kepri