KOTA Batam mencatat lonjakan luar biasa dalam transaksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkat penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Armansyah, mengungkapkan bahwa nilai transaksi PBB melonjak hingga 6.000 persen, dari Rp 79 juta pada 2023 menjadi Rp 4,9 miliar pada 2024.
Pengumuman ini disampaikan Raja dalam acara Pekan QRIS Nasional 2025 yang berlangsung di Food Street Nagoya Hill Mall pada Senin, 12 Agustus 2025. Ia menekankan bahwa pencapaian ini tak lepas dari upaya Bapenda yang terus mempromosikan sistem pembayaran pajak non-tunai, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke metode pembayaran yang lebih modern.
“QRIS membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan praktis. Masyarakat tidak lagi perlu khawatir tentang uang kembalian, bahkan untuk PBB dengan nilai yang tidak bulat sekalipun,” jelas Raja.
Raja juga menambahkan bahwa penggunaan QRIS untuk PBB kini mencakup berbagai segmen, mulai dari rumah tangga hingga sektor bisnis seperti restoran dan hotel, asalkan wajib pajak memiliki akses ke mobile banking. Bapenda secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pertemuan langsung maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi.
Lebih jauh, Raja mengungkapkan adanya Peraturan Wali Kota yang mewajibkan prioritas pembayaran pajak secara non-tunai, termasuk penggunaan QRIS. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memodernisasi sistem pembayaran pajak.
“Sebagian besar jenis pajak kini dapat dibayar melalui QRIS, dengan batasan nominal di bawah Rp20 juta. Untuk pembayaran di atas nilai tersebut, kami menyediakan alternatif melalui virtual account,” tambahnya.
Dengan beragam kanal pembayaran yang tersedia, Raja berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, tanpa harus menghadapi antrean panjang di loket. Inisiatif ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Batam, serta memajukan sistem administrasi keuangan daerah.
(sus)