DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Batam, mengungkapkan bahwa truk yang terlibat kecelakaan di kawasan Tiban pada Jumat (2/5/2025) kemarin, memiliki status KIR yang sudah kedaluwarsa. Truk dengan nomor plat BP 8094 ZH terakhir kali melakukan uji KIR pada Desember 2023, tetapi masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024.
Kepala Dishub Batam, Salim, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan KIR, sehingga pihaknya tidak memiliki data mengenai kelayakan operasional truk tersebut.
“Kendaraan dengan KIR mati seharusnya tidak diizinkan beroperasi di jalan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga orang mengalami luka berat,” ujarnya.
Salim menekankan bahwa uji KIR ini gratis dan seharusnya pemilik kendaraan segera memperbarui setelah masa berlaku habis. Dishub Batam juga telah dipanggil oleh Polresta Barelang untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kecelakaan tersebut.
“Kami siap membantu dalam proses ini,” tambahnya.
Meskipun tidak ada sanksi denda untuk kendaraan yang tidak melakukan uji KIR, Dishub menegaskan bahwa kendaraan tersebut otomatis dinyatakan tidak layak untuk beroperasi. Sebagai langkah pencegahan, Dishub telah memasang pita penggaduh di area rawan kecelakaan, termasuk di titik kejadian.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya uji KIR. Sayangnya, biasanya baru ramai saat instansi atau pelabuhan mewajibkan bukti KIR,” ungkap Salim.
Mengenai pengaturan jam operasional truk lori, Salim menyatakan bahwa ini adalah usulan yang baik dan perlu dibahas dalam forum resmi untuk diterapkan sebagai kebijakan bersama.
(dha)