TUJUH ASN di Pemerintah Kabupaten Bintan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan dana kontribusi untuk wisata mangrove. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada semua terdakwa, yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Meskipun putusan telah dikeluarkan, langkah pemecatan terhadap pejabat-pejabat tersebut belum diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Bupati Roby Kurniawan menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Setelah putusan, ada prosedur yang harus diikuti. Kami perlu menunggu salinan dari pengadilan untuk menentukan langkah yang tepat, yang akan diputuskan oleh BKPSDM,” ujar Roby pada Kamis (17/7/2025) sore.
Selain hukuman penjara, ketujuh pejabat tersebut juga dikenakan denda antara Rp50 juta hingga Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua hingga tiga bulan sebagai subsider.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat korupsi memang seharusnya dipecat. Namun, keputusan akhir tetap menunggu dokumen resmi dari pengadilan.
“Benar, sesuai aturan yang berlaku, mereka harus dipecat. Tapi, kami masih menunggu salinan dari pengadilan,” tutupnya.
(nes)